Pemberian cap atau stempel perusahaan yg benar

Pemberian cap atau stempel perusahaan yg benar adalah bagian kiri dari tanda tangan pejabat yang menandatangani.

Pembahasan

Stempel memiliki pengertian yang hampir sama dengan cap dan meterai, meskipun dalam praktik ada perbedaan. Stempel (Belanda) berarti stempel atau cap. Kata kerja stempelen berarti membubuhkan cap (S. Wojowasito, 1997: 632). Cap (capa dalam bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Meterai (muttirai dalam bahasa Tamil) hampir sama artinya dengan cap, namun sehari-hari ditafsirkan sebagai benda mirip prangko yang dibubuhkan pada kertas berharga seperti perjanjian dan kuitansi. Stempel adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagian ‘negatif’ dari cap, sedangkan cap adalah bagian ‘positif’ yang tercetak di kertas.

Stempel, cap, dan meterai adalah bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat atau kelompok. Wujudnya telah lama dikenal dalam sejarah manusia, sebagaimana tampak dari banyak peninggalan sejarah. Bahkan sudah ada cabang ilmu khusus yang mempelajari keberadaan stempel, cap, meterai, relief, patung, atau gambar kecil, yang disebut dengan Sigilografi.

Stempel berfungsi sebagai tanpa pengenal dari orang yang namanya tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen. Sebenarnya, dengan nama dan tanda tangan pun, kehadiran dan persetujuan seseorang bisa diketahui. Namun dengan stempel, keyakinan atas persetujuan semakin kuat.

Misalkan tanda tangan dalam suatu kontrak. Tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam kontrak mengandung arti bahwa para pihak sudah setuju dengan kontrak tersebut, termasuk sudah setuju dengan isinya (Fuady, 2007:89) .

Beberapa pihak menggunakan tanda tangan sebagai tanda persetujuan yang sah. Untuk surat yang sifatnya berharga dan mengikat, biasanya ditaruh materai sebelum tanda tangan dilakukan. Namun, untuk instansi atau lembaga, tanda tangan atau materai tidaklah sesuai dengan kebutuhan. Tanda tangan bisa saja dipalsukan. Sedangkan penggunaan materai akan menjadi boros karena harga materai cukup mahal apalagi jika dilakukan untuk banyak dokumen. Stempel akan menjadi solusi yang fungsinya sebagai penguatan simbolis. Pembubuhan tanda tangan dan stempel akan menguatkan dokumen di mata hukum. Orang yang memegang pelimpahan dokumen juga akan menjadi yakin bahwa dokumen sifatnya kuat dan sah.

Dalam peraturan Indonesia, Undang-Undang mengatur penggunaan stempel bagi lembaga atau perseroan terbatas. Undang – Undang no. 40 tahun 2007 menyatakan bahwa salam surat menyurat, pengumuman, barang cetakan, dan akta maka perseroan menjadi pihak yang harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan. Undang – Undang lain yaitu no. 8 tahun 1997 yang menyatakan bahwa perusahaan yang menerbitkan dokumen berupa data, catatan atau keterangan baiknya terekam dalam bentuk corak sehingga mudah dilihat, dibaca dan dipahami.

Di kementerian Hukum dan HAM, perseroan tidak diharuskan menggunakan stempel untuk setiap dokumen namun, harus ada tanda tangan dari semua direksi atau dewan komisaris. Sementara dalam Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2007, beberapa dokumen tertentu diharuskan menggunakan cap sebagai kekuatan keabsahan dokumen tersebut. Menurut seorang praktisi hukum, Irma Devita, disebutkan bahwa salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk perizinan adalah stempel perseroan.

Dalam praktiknya, penggunaan stempel biasanya merupakan bagian dari AD/ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Ruma Tangga) perusahaan. Desain, bentuk, jenis dan mekanisme masing-masing perusahaan akan berbeda satu sama lain. 

Sumber :
https://brainly.co.id/tugas/20868847